Penanganan Bahaya H2S
Program pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan mengukur kompetensi pekerja dibidang penanganan bahaya gas H2S sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 244 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S
Tingkatan Sertifikasi:
Petugas H2S
Silabi:
1. Peraturan Perundang-Undangan
2. Kesehatan & Keselamatan Kerja
3. Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulda
4. Respon Bahaya Gas Beracun Hidrogen Sulda
5. Klasikasi Daerah Bahaya
6. Deteksi Gas
7. Alat Pelindung Diri
8. Alat Pelindung Pernafasan
9. Pertolongan Pertama
10. Praktek Pemakaian Alat
11. Simulasi
PERSYARATAN :
Persyaratan mengikuti ujian STTK Petugas H2S sudah disiapkan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian dan dikirimkan ke Atanas Prima melalui e-mail : bektidarmana@yahoo.com paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian sertifikasi, terdiri dari :
- Formulir Pendaftaran [download]
- Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
- Foto diri latar Merah
- Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Dokter
PELAKSANAAN :
TRAINING di ATRINDIA HOMESTAY CEPU
UJIAN SERTIFIKASI DI TUK PUSDIKLAT LSP PPT MIGAS CEPU